Kumpulan Informasi Hukum

Definisi Sosiologi Hukum dan Pemahamannya

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi sosiologi hukum dan pemahaman mengenai sosiologi hukum.


Pengertian Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara analitis dan empiris. Istilah sosiologi hukum ini pertama kali diperkenalkan di muka umum oleh Anzilolti pada tahun 1882.

Sosiologi hukum memadukan dua istilah yang awalnya digunakan secara terpisah, yaitu sosiologi dan hukum. Hanya saja secara terminologis yang dimaksudkan hukum di sini bukan ilmu hukum, melainkan berbagai bentuk kaidah sosial (norma), etika berperilaku, peraturan, UU, kebijakan dan sebagainya yang berfungsi mengatur kehidupan manusia di dalam bermasyarakat, bertindak untuk dirinya atau orang lain, dan perilaku atau tingkah polah lainnya yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian sosiologi hukum lebih tepat merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat. Kehadirannya dapat sustansial, gejala sosial menjadi bagian penting dari gejala hukum di masyarakat, sebagaimana gejala hukum merupakan gejala sosial. Hubungan timbal balik inilah yang penting untuk dipelajari secara sosiologis dan filosofis.

Soerjono Soekanto mengatakan bahwa secara substansial, hadirnya hukum tidak dapat dilepaskan dari gejala sosial dan dinamika sosial. Oleh karena itu, setiap tindakan masyarakat yang mengandung unsur-unsur hukum menjadi bagian dari kajian sosiologi hukum.

Secara ontologis, sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang memikirkan hakikat kehidupan manusia di dalam bermasyarakat. Secara epistemologis, sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan masyarakat di dalam kaitannya dengan berbagai unsur yang menjadi kebutuhan hidupnya, yaitu kebutuhan untuk saling berinteraksi atau berasosiasi. Pengaruh munculnya konflik dari akibat terhambatnya interaksi sosial (disosiasi). Secara ontologis, pengkajian terhadap masyarakat dengan segala kehidupannya berfungsi untuk meningkatkan perasaan hidup yang aman, damai, tenteram, makmur dan sejahtera.

Dengan pemikiran di atas, sosiologi hukum sebagai cabang ilmu sosial (sosiologi). Kajian utamanya yaitu berbagai kaidah, norma dan peraturan yang terdapat di dalam masyarakat yang telah disepakati sebagai hukum. Materi dari hukum yang berlaku di masyarakat, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yaitu berupa perintah atau larangan dilengkapi sanksi hukum bagi pelanggarnya. Maksud gejala sosial yang melahirkan hukum yaitu fenomena institusi dan pranata sosial yang secara politis maupun akademis menjadi indikator signifikan di dalam melahirkan suatu hukum yang diterapkan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Ramdani Wahyu, ruang lingkup sosiologi hukum dibagi kedalam beberapa hal, yaitu (1) Proses pembentukan hukum di lembaga legislatif; (2) Proses penyelesaian hukum di institusi hukum, yaitu dikepolisian, kejaksaan dan pengadilan; (3) penetapan hukum oleh pengadilan; (4) tingkah laku masyarakat dan aparat hukum.

Hukum yang berlaku dan diterapkan di masyarakat dibagi menjadi tiga jenis hukum, yaitu : hukum adat, hukum pidana dan hukum perdata. Di dalam hukum adat terdapat permasalahan yang berkaitan dengan keperdataan maupun kepidanaan, namun hukum adat berlaku secara lokal dan merupakan peraturan yang tidak tertulis yang berpedoman pada kesepakatan sosial normatif.

Ruang lingkup yang paling sederhana dari kajian sosiologi hukum yaitu memperbincangkan gejala sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat di dalam hubungannya dengan tindakan melawan hukum, tindakan menaati hukum, tindakan melakukan upaya hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, penafsiran masyarakat terhadap hukum dan hukum sebagai produk penafsiran masyarakat. Semua tindakan sosial tersebut secara langsung atau tidak berkaitan dengan berbagai bentuk hukum kepidanaan maupun keperdataan.

Studi kritis yang dibangun di dalam sosiologi hukum bukan sekedar studi normatif, melainkan studi untuk memahami hukum secara filosofis mengenai efektivitas hukum di masyarakat. Hal ini karena hukum-hukum yang erat hubungannya dengan kaidah sosial lebih populer dibandingkan dengan hukum legal formal yang berupa pasal-pasal yang dibacakan majelis hakim di pengadilan. Demikian juga, reaksi sosial terhadap berbagai rancangan perundang-undangan yang didasarkan alasan-alasan kultural dan HAM (Hak Asasi Manusia) serta norma agama. Oleh karena itu, sosiologi hukum menjadi alat pengkaji hukum yang berlaku di masyarakat dengan paradigma yang sangat luas. Keluasannya disebabkan sosiologi sebagai ilmu yang menguras kehidupan sosial, bukan oleh hukum yang menjenuhkan dan selalu mempertahankan kebenaran hitam di atas putih.

Hukum yang menjenuhkan bagi kaum sosiolog menjadi objek yang merangsang akal budi untuk diperbincangkan secara epistemologis dan aksiologi. Sosiologi ingin mempercantik hukum karena kegunaan hukum bukan hanya ditetapkan oleh para aparat penegak hukum atau para penguasa, melainkan lebih indah apabila masyarakat yang mengilhami lahirnya hukum dan hukum yang telah diterima oleh kesadaran sosial.

Gejala sosial yang terjadi merupakan objek penting sosiologi hukum. Manusia sebagai perilaku sosial tidak hanya dinilai oleh sosiologi hukum secara normatif, namun dipotret dan dibaca secara sistematis-objektif, sehingga hubungan di dalam berbagai gejala sosial yang muncul dengan mudah ditemukan indikator-indikatornya, yang secara fenomenologis, salah satu pihak menentukan, memengaruhi, atau berdampak pada pihak yang lain. Hal ini karena secara realitas, gejala sosial dapat dikatakan sebagai penyebab munculnya realitas itu sendiri, sedangkan di dalam perspektif sosiologi hukum tidak ada gejala hukum sosial tanpa kehadiran realitasnya. Pentingnya sosiologi hukum yaitu karena realitasnya yang sangat penting. Tanpa menggali kehidupan sosial dengan berbagai nuansanya, secara mendalam tidak akan menjadi kenyataan ilmiah di dalam kehidupan manusia, baik individu maupun sosial.

Dalam konteks sosiologi hukum terdapat lima hal mendasar yang menjadi bagian terpenting sebagai disiplin ilmu, yaitu :
1. eksistensi masyarakat sebagai objek sosiologi hukum.
2. berbagai gejala sosial dan dinamikanya.
3. stratifikasi dan kelas-kelas sosial.
4. demografi dan perkembangan masyarakat desa dan kota.
5. norma sosial yang dianut sebagai pandangan hidup masyarakat.

Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji struktur sosial dan proses sosial berserta berbagai perubahan yang terjadi di dalamnya. Dalam kenyataan sosial yang dipenuhi oleh berbagai unsur sosial, seperti kaidah sosial, lembaga sosial, lapisan sosial dan sebagainya terdapat juga pengaruh timbal balik pada kehidupan interaksional masyarakatnya, seperti ajaran agama memengaruhi cara hidup agama dan sebagainya. Semua itu merupakan pekerjaan sosiologi hukum, termasuk lahirnya suatu hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat. Contohnya : living law atau hukum yang hidup, yaitu hukum adat.

Gejala sosial yang muncul demi terselenggarakannya suatu kaidah sosial merupakan kajian sosiologi hukum. Oleh karena itu, sosiologi hukum secara epistemologis mengkaji dua hal mendasar, yaitu :
1. Gejala sosial dan hubungan timbal-balik di dalam kehidupan masyarakat yang melahirkan norma atau kaidah sosial guna memagari perilaku manusia di luar batas, sehingga ketentuan-ketentuan di dalam kaidah sosial itu disepakati secara turun-temurun. Dalam konteks tersebut, hukum adat atau hukum yang hidup sebagai budaya lokal masyarakat menjadi barometer moralitas sosial.
2. Hukum yang berlaku sebagai produk pemerintah atau penyelenggara negara atau lembaga yudikatif dan lembaga yang memiliki wewenang untuk itu, yang kemudian menjadi hukum positif atau peraturan yang mengikat kehidupan masyarakat di dalam aktivitas sosial, politik, ekonomi dan beragama, serta hukum yang mengendalikan dan bersifat mencegah terjadinya tindakan kriminal atau mengatur hubungan antara individu di dalam keperdataan. Dengan adanya hukum itu, gejolak sosial dan mobilitasnya dapat diperhitungkan, baik dari angka teradinya kriminalitas atau berkurangnya suatu tindakan pelanggaran hukum, atau dari kualitas modus operandi suatu perbuatan melawan hukum yang semakin canggih. Gejala sosial menyebabkan perlunya materi hukum yang baru atau revisi hukum merupakan bagian dari kajian sosiologi hukum.

Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi sosiologi hukum dan pemahaman mengenai sosiologi hukum, tulisan tabir hukum mengenai definisi sosiologi hukum dan pemahaman mengenai sosiologi hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Tabir Hukum :

- Wawan Muhwan H, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
Gambar Artikel Definisi Sosiologi Hukum
dan Pemahaman Ilmu Sosiologi Hukum